Berita Pemalang

Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Terungkap setelah Tak Laporkan Kegiatan

Suharto (61), kepala Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Pemalang.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Humas Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar jumpa pers kasus korupsi dana desa di Mapolres Pemalang, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Suharto (61), kepala Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Pemalang.

Suharto diduga menyalahgunakan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka ini menyalahgunakan dana desa sekitar Rp 425 juta untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Sedih, Sopir Tewas Kecelakaan Tol Pemalang Ternyata Suami Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Baca juga: Sempat Diintai, Dua Orang Dibekuk saat Berusaha Ganjal ATM di Stasiun Pemalang

Yovan menjelaskan, kasus ini terungkap berat laporan dari masyarakat setelah tidak ada pelaporan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagai mana mestinya.

Tidak hanya itu, kades tersebut juga merangkap sebagai bendahara atau juru bayar, serta pelaksana kegiatan.

"Tersangka mengeluarkan uang desa yang bukan bagian dari APBDes, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan bantuan keuangan provinsi tahun 2020, serta bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dari bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, pengelolaan dana desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020," ucapnya.

Baca juga: Sekda Nonaktif Pemalang Jalani Sidang Korupsi. Terungkap, Ada Uang untuk Biayai Kasus Somasi Bupati

Baca juga: Bejat! Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung. Terbongkar saat Anak Melahirkan di Kamar Mandi

Atas perbuatannya, Suharto bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kades Suharto terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar rupiah," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Daftar Pengurus PSSI Periode 2023-2027 Hasil KLB, Mulai dari Ketua Umum hingga Exco

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved