Pemilu 2024

Jawa Tengah Dapat Jatah 77 Kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024, Berikut Sebaran 10 Daerah Pemilihannya

Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah pada Pemilu 2024 tetap atau sama dengan Pemilu 2019, yakni 77 ku

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Pemungutan Suara. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Di Pemilu 2024, Jawa Tengah mendapat jatah 77 kursi untuk DPR RI yang tersebar di 10 daerah pemilihan (dapil). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah pada Pemilu 2024 tetap atau sama dengan Pemilu 2019, yakni 77 kursi.

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Aturan tersebut memuat enam pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota, baik untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Baca juga: Daftar Nama 11 Bakal Calon DPD RI Dapil Jateng Yang Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Baca juga: Kursi DPRD Purbalingga Bertambah Jadi 50, KPU Tawarkan Tiga Skenario Soal Penetapan Dapil

PKPU yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 77 kursi yang disediakan untuk diperebutkan di sepuluh daerah pemilihan (dapil).

Berikut pembagian dapil dan jatah kursi untuk DPR RI di wilayah Jateng:

1. Dapil Jateng 1: 8 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Semarang.


2. Dapil Jateng 2: 7 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Kudus,
  • Kabupaten Jepara,
  • Kabupaten Demak


3. Dapil Jateng 3: 9 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Grobogan,
  • Kabupaten Blora,
  • Kabupaten Rembang,
  • Kabupaten Pati.

Baca juga: Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Wonosobo di Dua Dapil Bakal Berubah di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!


4. Dapil Jateng 4: 7 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Sragen.


5. Dapil Jateng 5: 8 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kota Solo.


6. Dapil Jateng 6: 8 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kabupaten Temanggung,
  • Kota Magelang.

Baca juga: Hati-hati Bikin Konten di Media Sosial Soal Pemilu 2024! Polisi Siber Polda Jateng Mulai Patroli


7. Dapil Jateng 7: 7 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Banjarnegara,
  • Kabupaten Kebumen.


8. Dapil Jateng 8: 8 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Cilacap,
  • Kabupaten Banyumas.


9. Dapil Jateng 9: 8 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Tegal,
  • Kabupaten Brebes,
  • Kota Tegal.


10. Dapilk Jateng 10: 7 kursi.

Meliputi daerah:

  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kota Pekalongan. (Ahmad Mustakim)

Baca juga: Jangan Lewatkan! Sore Ini, NDX AKA dan Fiersa Besari Manggung di GOR Satria Purwokerto Banyumas

Baca juga: Ahli Geologi Ungkap Penyebab Banyak Bangunan Luluh Lantak akibat Gempa Turki-Suriah

Baca juga: Suporter Berulah, Persib Bandung dan PSS Sleman Disanksi Komdis PSSI Bayar Denda Rp50 Juta

Baca juga: Duh! 20 Anak di Banyumas Ajukan Dispensasi Nikah dalam Sebulan Terakhir, Ada yang Masih SMP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved