Pemilu 2024

Daftar Nama 11 Bakal Calon DPD RI Dapil Jateng Yang Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

KPU Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi, berikut namanya.

Hermawan Endra/TribunBanyumas.com
Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi bakal calon anggota DPD RI Dapil Jateng di Hotel Mahima, Kota Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi bakal calon anggota DPD RI di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.

Awalnya, KPU Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi.

Akan tetapi, dari13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU.

Baca juga: 85 Anggota PPK Karanganyar Dilantik, Tugas Pertama Membantu Verifikasi Pencalonan Anggota DPD

"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas.

Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada TribunBanyumas.com.

Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat yakni 5.000 dukungan. 

"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.

Baca juga: Catat! KPU Jateng Rilis Syarat Jumlah Dukungan Minimal dan Sebaran Bakal Calon DPD RI

Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," kata Putnawati saat membacakan putusan pleno.

Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4.474.

Baca juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Mbah Moen

Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda. 

"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved