Pemilu 2024

Catat! KPU Jateng Rilis Syarat Jumlah Dukungan Minimal dan Sebaran Bakal Calon DPD RI

KPU Jawa Tengah merilis jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

tribunbanyumas.com/hermawan endra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. KPU Jawa Tengah merilis jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI pada Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah merilis jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI pada Pemilu 2024

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, jumlah minimal dukungan adalah 5.000 yang tersebar di minimal 18 kab/kota di Jawa Tengah.

Setiap provinsi alokasi kursi DPD sebanyak empat kursi, termasuk Jawa Tengah, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"KPU membuka seluas-luasnya kesempatan bagi calon anggota DPD RI.

Baca juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Mbah Moen

Kami akan mengadakan sosialisasi pencalonan dan dipersilahkan hadir bagi yang berminat.

Atau silakan datang ke KPU Jawa Tengah untuk mrndapatkan informasi syarat dan cara pendaftarnnya," jelas Paulus, kepada TribunBanyumas.com, Rabu (23/11/2022). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut menambahkan, penyerahan berkas minimal dukungan ditetapkan mulai 16 hingga 29 Desesember 2022. 

Sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng pada Pemilu 2024

Bertempat di Kantor KPU Jateng pada Jumat (11/11/2022), sosialisasi ini diikuti oleh 33 orang.

Baca juga: Marak Kecelakaan Lalu Lintas dan Banyak Korban Jiwa, Senator DPD RI: Jangan Hanya Salahkan Sopir!

Terdiri dari organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan calon pendaftar anggota DPD.

Dalam sosialisasi itu, para komisioner KPU Jateng menjelaskan tentang syarat dukungan pencalonan serta proses dan tahapan dalam pendaftaran DPD RI perwakilan Jateng pada Pemilu 2024 mendatang. 

Paulus Widyantoro mengatakan bahwa syarat dan proses pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang harus diusung oleh partai politik (parpol).

Ia menerangkan, syarat menjadi calon anggota DPD tidak perlu bergabung dengan parpol, melainkan cukup perseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya.

Baca juga: Jateng Selatan Punya Potensi Besar Bidang Maritim, Anggota DPD RI: Cukup dari Tanjung Intan Cilacap

"Proses pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol.

Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan input dulu, syarat dukungan satu orang minimal lima ribu pendukung," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved