Pemilu 2024

Catat! KPU Jateng Rilis Syarat Jumlah Dukungan Minimal dan Sebaran Bakal Calon DPD RI

KPU Jawa Tengah merilis jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

tribunbanyumas.com/hermawan endra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. KPU Jawa Tengah merilis jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI pada Pemilu 2024. 

Dukungan sebanyak lima ribu orang kepada bakal calon anggota DPD nantinya dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.

Oleh karena itu masing-masing bakal calon akan memiliki kertas formulir.

Selanjutnya, formulir dukungan tersebut diserahkan kepada KPU Jateng pada 12 hingga 18 Desember 2022.

Baca juga: Miliki Banyak Lembaga Keuangan Mikro, Jateng Jadi Tempat Belajar Komite IV DPD RI

Setelah itu, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi dimulai pada 12 hingga 19 Desember 2022.

"Untuk sistem pendaftarannya sama seperti halnya dalam parpol menggunakan platform SIPOL (Sistem Informasi Politik).

Kalau DPD nanti akan menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Paulus. 

Ia mengatakan, sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD ini dilakukan pihaknya lebih awal daripada pencalonan DPRD lantaran membuka pintu bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. 

"Supaya masyarakat dapat mengetahui dari calon-calon yang berminat menjadi anggota DPD untuk mempersiapkan pendukungnya sejumlah lima ribu orang minimal," lanjutnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Buka Lowongan PPK, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Diunggah. Berminat?

Terlebih dalam pendaftaran ini, bakal calon tidak perlu menjadi anggota parpol.

Sehingga ia berharap setiap orang atau figur di Jateng yang punya banyak dukungan bisa ikut terlibat dalam dunia politik dengan menjadi senator DPD di Senayan.

"Kalau berkaca dari 2019 lalu ada 40 pendaftar dan hanya 20 orang yang memenuhi syarat.

Kami harapkan tahun ini minimal jumlahnya sama, siapa tahu masyarakat punya banyak pilihan," ungkap Paulus. (*)

Baca juga: 9 Parpol Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024, KPU Minta Segera Perbaiki Data Pengurus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved