Jumat, 1 Mei 2026

Pemilu 2024

9 Parpol Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024, KPU Minta Segera Perbaiki Data Pengurus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sembilan partai politik (parpol) nonparlemen memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRibun Jogja
Logo KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sembilan partai politik (parpol) nonparlemen belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka diminta memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sembilan partai politik (parpol) nonparlemen memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.

Hasil verifikasi faktual, sembilan parpol ini belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka diberi waktu hingga 23 November untuk memperbaiki persyaratan tersebut.

"Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS," ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Temuan Verifikasi Faktual Partai Politik Nonparlemen di Kota Tegal: Anggota Parpol Tak Punya KTA

Baca juga: 4 Parpol Baru Gagal Ikut Pemilu 2024, Tereliminasi saat Verifikasi Administrasi Tahap 1

Idham mengatakan, sembilan parpol nonparlemen tersebut adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10 sampai 23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," jelas Idham Holik.

Idham Holik menegaskan, ihwal verifikasi faktual ini masih belum masuk tahap pengumumam, melainkan hanya penyampaian hasil ke parpol.

Sebab, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Hal ini sama ketika KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 lalu," jelasnya.

Baca juga: Jaring Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024, Dindukcapil Banjarnegara Canangkan "Jempol Pak Mul"

Baca juga: KPU Butuh Maung Pindad hingga Helikopter untuk Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Total, ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen, yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seluruh Parpol yang Diverifikasi Faktual oleh KPU masih Belum Memenuhi Syarat.

Baca juga: 45.284 Keluarga di Purbalingga Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Bupati Tiwi Mulai Petakan Intervensi

Baca juga: PDIP Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Selanjutnya Jatah Prabowo Bukan Bentuk Dukungan

Baca juga: Lagi! Hakim Agung Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Hasil Pengembangan Kasus Sudrajat Dimyati

Baca juga: Pikap Bawa 7 Penumpang Tabrak Pohon hingga Terbalik di Ajibarang Banyumas, Dua Orang Tewas

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved