Berita Purbalingga

45.284 Keluarga di Purbalingga Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Bupati Tiwi Mulai Petakan Intervensi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengungkap, 45.284 keluarga di Purbalingga masuk kategori miskin ekstrem.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga melakukan paparan saat menerima kunjungan stafsus Presiden RI Deputi dari KemenkoPMK RI dan sejumlah Direktur BUMN di Gedung OR Graha Adiguna, Rabu (9/11/2022). Mereka membahas terkait data dan program pengentasan kemiskinan ekstrem. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap, 45.284 keluarga di Purbalingga masuk kategori miskin ekstrem.

Data keluarga tingkat kesejahteraan terendah atau Desil 1 ini telah masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Lewat keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/11/2022), Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, data tersebut telah merinci nama dan alamat.

Baca juga: Catatan Jelang Akhir Tahun Pemkab Purbalingga: 49 Desa Masuk Zona Merah, Miskin Ekstrem Ada 25 Desa

Baca juga: Ganjar Minta Data Kemiskinan Ekstrem di Jateng Divalidkan

Hal ini memudahkan pemerintah dalam mengintervensi atau melakukan upaya pengentasan kemiskinan, sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

"Jadi, besok, data 45 ribu by name by address dibuka. Nantinya, intervensi kegiatan-kegiatan kita mengarah ke sana."

"Dan nanti, dari 45 ribu itu, kita lihat mereka itu butuhnya apa, apakah RTLH atau kredit usaha dan sebagainya, nanti kita identifikasi," kata Tiwi, sapaan bupati, saat menerima kunjungan Stafsus Presiden RI, Deputi dari Kemenko PMK RI dan sejumlah Direktur BUMN di Gedung OR Graha Adiguna, Rabu (9/11/2022).

Tiwi mengatakan, data tersebut tentu lebih lengkap daripada data yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS tahun 2022, di Kabupaten Purbalingga, jumlah warga miskin ekstrem mencapai 2,19 persen.

Data ini didasarkan pada pendataan sampling sehingga tidak merinci hingga data by name by address.

Pihaknya pun telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Purbalingga bersama-sama memprioritaskan kegiatan untuk mengentaskan angka kemiskinan ekstrem ini.

Apalagi, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar tahun 2024, Indonesia harus 0 persen warga miskin ekstrem.

"Paling tidak, di tahun 2023, angka kemiskinan ekstrem bisa diturunkan, misalnya di angka 1,05 persen atau 1,1 persen," katanya.

Baca juga: Ingin Pastikan Pilkades Serentak Lancar Tanpa Gejolak, Bupati Purbalingga Sambangi Bakal Calon Kades

Baca juga: 3 Pencuri Motor di Depan Toko Roti di Purbalingga dan 1 Penadah Dibekuk Polisi, Masih Satu Komplotan

Sementara, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisosdaldukKBPPPA) Kabupaten Purbalingga menemukan, masih ada 7 ribu warga miskin (masuk Desil 1-4) yang belum menerima bantuan dari pusat, semisal PKH maupun BPNT.

Terkait hal ini, Tiwi menginstruksikan ada verifikasi dan validasi terhadap 7 ribu warga tersebut.

"Saya minta, data 7 ribu itu untuk diverifikasi oleh TKSK. Kemiskinan ekstrem, saya kira, bisa teratasi apabila bantuan-bantuan yang selama ini diberikan tepat sasaran," katanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved