Berita Purbalingga
3 Pencuri Motor di Depan Toko Roti di Purbalingga dan 1 Penadah Dibekuk Polisi, Masih Satu Komplotan
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap empat pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap empat pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Mereka merupakan satu komplotan, termasuk penadah, yang diamankan bersama barang curian.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OS (27), warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga; AM (29), warga Desa/Kecamatan Pengadegan, Purbalingga; JS (25), warga Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga; dan DS (31), warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Mereka memiliki peran masing-masing, OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi, dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," jelas Kompol Pujiono dalam rilis, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Tak Hanya Ikuti Pelatihan, 100 Peserta Kartu Prakerja Purbalingga Disalurkan ke Pabrik Rambut Palsu
Baca juga: Pohon Tumbang Disapu Angin, Dua Warga Majasem Purbalingga Terluka
Pujiono mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan terjadi pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina di Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, 26 Oktober 2022.
Motor jenis Honda Vario hitam bernomor polisi R 5066 AV tersebut milik Puji Nurhayati (44), warga Desa Selanegara.
"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan."
"Hingga akhirnya, para pelaku diamankan berikut barang buktinya pada Jumat 28 Oktober 2022," ungkapnya.
Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario R 5066 AV di Kaligondang.
Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Revo R 3757 UC, satu sepeda motor Honda Beat R 2040 ZH, dan satu Honda Beat R 6218 IL.
Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T berbagai ukuran.
Baca juga: Luncurkan Ceting Sega, Puskesmas Kutasari Purbalingga Beri Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting
Baca juga: 14 Stand Ikuti Roadshow UMKM di Kutasari Purbalingga, Upaya Pemulihan Ekonomi
Kepada polisi, para tersangka melakukan pencurian motor di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Mereka mengaku mencuri di depan MTs di Desa Losari, Kecamatan Rembang; Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan; depan Toko Tugas, Kecamatan Pengadegan; dan di wilayah Kecamatan Karangreja.
"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan, mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelas Wakapolres.
Pujiono menambahkan, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.