Berita Purbalingga

3 Pencuri Motor di Depan Toko Roti di Purbalingga dan 1 Penadah Dibekuk Polisi, Masih Satu Komplotan

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap empat pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/11/2022). 

Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*)

Baca juga: Peringati Hari Wayang, 1890 Sinden Dampingi 25 Dalang Pentas Serentak di 17 Kecamatan di Karanganyar

Baca juga: Masih Aman! BMKG Memperkirakan, Gerhana Bulan Malam Ini Tak Picu Rob di Cilacap

Baca juga: Optimistis! Tahun 2023 Diprediksi Resesi Global, Ekonomi Jateng 2022 Masih Tumbuh 5,28 Persen

Baca juga: Polisi Purworejo yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved