Berita Purbalingga
3 Pencuri Motor di Depan Toko Roti di Purbalingga dan 1 Penadah Dibekuk Polisi, Masih Satu Komplotan
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap empat pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/11/2022).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*)
Baca juga: Peringati Hari Wayang, 1890 Sinden Dampingi 25 Dalang Pentas Serentak di 17 Kecamatan di Karanganyar
Baca juga: Masih Aman! BMKG Memperkirakan, Gerhana Bulan Malam Ini Tak Picu Rob di Cilacap
Baca juga: Optimistis! Tahun 2023 Diprediksi Resesi Global, Ekonomi Jateng 2022 Masih Tumbuh 5,28 Persen
Baca juga: Polisi Purworejo yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat