Berita Jateng

Polisi Purworejo yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Anggota Polres Purworejo Aipda AL diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

Editor: Pujiono JS
IG HUMASRESPURWOREJO
Anggota Polres Purworejo Aipda AL diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Kasus mulai viral di media sosial usai Sertu A mengungkapkan itu lewat rekaman video. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Anggota Polres Purworejo Aipda AL diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

Kasus mulai viral di media sosial usai Sertu A mengungkapkan itu lewat rekaman video.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022).

Baca juga: Viral, Prajurit TNI Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Polisi di Purworejo. Ini Kata Polda Jateng

AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, oknum Polri tersebut sebelumnya digerebek warga dirumah istri anggota TNI. Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.

"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga," katanya.

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi yang Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Dipecat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved