Berita Jateng
Viral, Prajurit TNI Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Polisi di Purworejo. Ini Kata Polda Jateng
Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan anggota Polres Purworejo, Aipda AL.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda AL.
Laporan berupa surat terbuka melalui video itu dibuat Serda AA dan ditujukan kepada Kapolri, Panglima TNI, Irwasum, KASAD, Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Danpom IV/Diponegoro, dan jaksa muda TNI.
"Selamat siang, saya A, ada permasalahan keluarga saya yang telah dirusak oleh anggota kepolisian Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, atas nama Aipda AL sebagai Bhabinkantibmas Loano," tutur Serda AA melalui rekaman video, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pomdam: 2 Oknum TNI Diperiksa Kasus Pembunuhan Pegawai Bapenda Dekat dengan Eks-Wali Kota Semarang
Baca juga: Pesan Presiden Jokowi di HUT TNI 2022, Minta Prajurit TNI Terus Manunggal dengan Rakyat
Menurutnya, oknum polisi itu telah memaksa dan mengajak istrinya berselingkuh.
Bahkan, skandal itu berlanjut hingga perzinahan yang dilakukan di rumahnya, hingga digrebek warga.
"Saya berpikir, apakah begini polisi tidak punya otak atau tidak dididik bapak Kapolri atau Kapolda? Ini sukanya niduri istri orang. Apalagi saya tentara," keluhnya.
Kejadiannya itu membuatnya geram. Serda AA juga mempertanyakan apakah dirinya harus bertindak melanggar hukum untuk menghadapi hal tersebut.
"Saya bisa membunuh oknum Polisi Aipda AL karena telah merusak rumah tangga saya. Karena telah melakukan perzinahan, meniduri istri saya dengan bujuk rayu dan paksaan," imbuhnya.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga menghina institusinya.
Dia mempertanyakan apakah Aipda AL masih pantas berdinas di kepolisian.
"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena telah merusak instasi kepolisian, merusak rumah tangga saya, dan telah menghina instansi saya," pintanya.
Terkait video viral tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu.
Menurut Iqbal, kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada Februari 2022.
Menurut Iqbal, saat ini, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).
Di samping proses Sidang Kode Etik, Iqbal menjelaskan, kejadian ini telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.