Penembakan Brigadir J

Jawab Pleidoi Lewat Replik, JPU Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Bharada E: Singgung Peran Eksekutor

JPU mengungkapkan alasannya menuntut 12 tahun penjara Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

"Dari fakta persidangan juga diketahui Richard Eliezer tidak secara terpaksa dalam psikis, menembak korban. Perintah Ferdy Sambo yang menyatakan 'Woy tembak, cepat kau tembak', tidak termasuk paksaan dan tidak ada tekanan dalam psikis," kata jaksa.

Menurut jaksa, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.

"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.

Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.

"Serta, menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi.

Baca juga: Selamat! Song Joong Ki Umumkan Pernikahannya dengan Katy. Sebentar Lagi Jadi Ayah

Baca juga: Daftar 22 Pemain Persib Bandung Kontra PSIS, Tanpa Satu Pemain Timnas

Baca juga: Komplotan Pencuri Lintas Provinsi di Purbalingga Ditangkap, Bobol Pintu Mobil Boks dan Gondol Uang

Baca juga: Megawati Soekarnoputri dan Elite PDIP Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved