Berita Jepara

Tinggal Menunggu Sidang. Penyidik Limpahkan Tersangka Khilafatul Muslimin Jepara ke Kejaksaan

Lima tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara sebentar lagi menjalani persidangan.

ISTIMEWA/Dok Polres Jepara
Penyidik Polres Jepara menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara sebentar lagi menjalani persidangan.

Penyidik telah melimpahkan mereka, bersama barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini berlangsung di Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023).

"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata Masdar Tohari saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Tunggu Kasusnya Disidang, Lima Anggota Khilafatul Muslimin Jepara Dibina Soal Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Lagi, Buaya Milik Objek Wisata Akar Seribu Jepara Lepas dari Kandang. Ukuran Lebih Kecil

Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah ini, kejaksaan akan mengajukan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu AM (63), warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; ZA (48), warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; AW (42), warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; DE (31), warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora; dan SW (53), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Baca juga: Ini Respons Persijap Jepara soal PSSI Rapat dengan Menpora Bahas Liga 2

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru

Sementara, barang butki yang diserahkan di antaranya formulir ormas Khilafatul Muslimin, buku berjudul "Mengenal Khilafatul Muslimin", serta pakaian atribut Khilafatul Muslimin.

Kelimanya dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara diamankan lantaran kembali beraktivitas setelah dibekukan. (*)

Baca juga: Begini Cara Suami Bunuh Istri di Rengasbandung Brebes setelah Terima Bisikan

Baca juga: Waduk Cacaban Meluap, Warga di Tiga RT di Sidaharja Kabupaten Tegal Kebanjiran

Baca juga: Pemkab Karanganyar Buka Lowongan Terbuka 3 Jabatan Eselon II, Peminat Staf Ahli Masih Minim

Baca juga: Bakal Gelar Dua Pilkada di 2024, Pemkab Purbalingga Nabung Biaya Penyelenggaraan sejak 2022

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved