Berita Jepara
Tinggal Menunggu Sidang. Penyidik Limpahkan Tersangka Khilafatul Muslimin Jepara ke Kejaksaan
Lima tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara sebentar lagi menjalani persidangan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara sebentar lagi menjalani persidangan.
Penyidik telah melimpahkan mereka, bersama barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini berlangsung di Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023).
"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata Masdar Tohari saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Tunggu Kasusnya Disidang, Lima Anggota Khilafatul Muslimin Jepara Dibina Soal Wawasan Kebangsaan
Baca juga: Lagi, Buaya Milik Objek Wisata Akar Seribu Jepara Lepas dari Kandang. Ukuran Lebih Kecil
Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah ini, kejaksaan akan mengajukan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu AM (63), warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; ZA (48), warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; AW (42), warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; DE (31), warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora; dan SW (53), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Baca juga: Ini Respons Persijap Jepara soal PSSI Rapat dengan Menpora Bahas Liga 2
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru
Sementara, barang butki yang diserahkan di antaranya formulir ormas Khilafatul Muslimin, buku berjudul "Mengenal Khilafatul Muslimin", serta pakaian atribut Khilafatul Muslimin.
Kelimanya dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara diamankan lantaran kembali beraktivitas setelah dibekukan. (*)
Baca juga: Begini Cara Suami Bunuh Istri di Rengasbandung Brebes setelah Terima Bisikan
Baca juga: Waduk Cacaban Meluap, Warga di Tiga RT di Sidaharja Kabupaten Tegal Kebanjiran
Baca juga: Pemkab Karanganyar Buka Lowongan Terbuka 3 Jabatan Eselon II, Peminat Staf Ahli Masih Minim
Baca juga: Bakal Gelar Dua Pilkada di 2024, Pemkab Purbalingga Nabung Biaya Penyelenggaraan sejak 2022
Khilafatul Muslimin jepara
Khilafatul Muslimin sesat
Polres Jepara
Jepara hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Bekas Kerusuhan di DPRD Jepara Belum Dibersihkan: Meja Kursi Hangus, Sejumlah Barang Hilang |
![]() |
---|
Viral, Pasangan Bukan Suami Istri Diarak di Kalipucang Wetan Jepara. Diduga Mesum saat Digerebek |
![]() |
---|
Main di Kandang, Persijap Jepara Bertekad Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC |
![]() |
---|
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.