Berita Kesehatan

Ini Aturan Vaksinasi Booster Kedua yang Dimulai Besok, Langsung Datang ke Faskes tanpa Undangan

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Editor: Pujiono JS
Istimewa
Konsumen Honda mengikuti vaksinasi booster yang diselenggarakan atas kerjasama Astra Motor Yogyakarta, AHM, dan Poltekes Kemenkes Yogyakarta di Astra Motor Safety Riding Center Yogyakarta (19/4). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mulai besok, Selasa (24/1/2023), Kementerian Kesehatan membuka layanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum.

Program vaksinasi Covid-19 booster kedua kini tak lagi dikhususkan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan warga lanjut usia (lansia).

Bahkan, untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua, masyarakat tak perlu menunggu dapat tiket atau undangan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

Aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Baca juga: Catat! Mulai 24 Januari 2023, Masyarakat Umum Sudah Bisa Menerima Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Baca juga: Amerika Serikat Masih Bergelut Atasi Covid-19, Kasus Kematian Mencapai 390 Orang Per Hari

Baca juga: PPKM Dicabut, RSUD Karanganyar Tetap Siagakan Ruang Isolasi Covid meski Tempat Tidur Berkurang

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Kemenkes, dr Muhammad Syahril mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril.

Berikut ini regimen atau penggunaan vaksin untuk vaksinasi booster kedua yang dikutip dari kemkes.go.id:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved