Penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

JPU menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan JPU ini sama dengan atas terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini, Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya, yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar JPU dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lain telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.

Berharap Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat berharap, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal Pasal 340, yakni hukuman mati.

"Di sini, kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved