Berita Banyumas

Buruan Lakukan Sinkronisasi! Kebijakan NIK Jadi NPWP Sudah Berlaku di Banyumas

Kepala KPP Pratam Purwokerto Agus Setiawan mengatakan, NIK sebagai NPWP sudah berlaku di Banyumas. Warga pun diminta melakukan sinkronisasi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Banyumas
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan (kiri) saat beraudiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein soal NIK yang kini bisa digunakan sebagai NPWP di kantor bupati Banyumas, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan menyatakan, aturan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah berlaku di Banyumas.

Sosialisasi ini disampaikan langsung Agus saat bertemu dengan Bupati Banyumas Achma Husein dalam audiensi, Senin (9/1/2023).

Menurut Agus, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

"Kami telah menemui bupati, menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP."

"Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2022 dan diharapkan, seluruh masyarakat wajib pajak, baik orang pribadi, maupun wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah, diharapkan sesegera mungkin, sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah menyinkronkan NIK-nya menjadi NPWB," kata Agus dalam rilis yang diterima, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Makin Mudah! Tak Perlu Bawa Kartu, Peserta JKN-KIS Kini Bisa Berobat Hanya Tunjukkan NIK E-KTP

Baca juga: Pesan Tiket KA Keberangkatan Mulai 26 Oktober 2021 Wajib Gunakan NIK, Begini Cara Update Datanya

Menurut Agus, cara menyinkronkan NIK sebagai NPWP cukp mudah dan bisa dilakukan melalui handphone atau gadget lain yang terhubung jaringan internet.

Agus menyatakan, warga bisa masuk ke laman pajak, melakukan login NPWP dan password sesuai yang dimiliki.

Nantinya, ada pilihan menu untuk memvalidasi dan sinkronisasi NIK menjadi NPWP.

Dia berharap, masyarakat, khususnya wajib pajak, terutama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas, sudah melakukanya sebelum 31 Maret 2023.

Untuk tahun ini, bagi wajib pajak yang akan melalukan pelaporan SPT, terutama yang lapor lewat e-feeling atau online, sebelum dikirim bisa melakukan sinkronisasi NPWP berdasarkan NIK.

"Setelah melakukan sinkronisasi, baru SPT dikirim."

"Bila ada kendala, biasanya ada catatan informasi yang harus ditindaklanjuti."

"Namun, jika masih kesulitan, bisa menghubungi KPP Pratama Purwokerto," imbuhnya.

Baca juga: 3.292 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024 Banyumas, Perebutkan 993 Kursi

Baca juga: Tawuran Geng Motor di Patikraja Banyumas, Polisi Tangkap 4 Orang

Terkait laporan dari SPT ASN di Kabupaten Banyumas, berdasarkan data, ada peningkatan yang sangat signifikan.

Terutama, kepatuhan penyampaian SPJ tahunan untuk ASN di lingkungan Pemkab Banyumas di tahun 2020, 2021, 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved