Berita Banyumas

Buruan Lakukan Sinkronisasi! Kebijakan NIK Jadi NPWP Sudah Berlaku di Banyumas

Kepala KPP Pratam Purwokerto Agus Setiawan mengatakan, NIK sebagai NPWP sudah berlaku di Banyumas. Warga pun diminta melakukan sinkronisasi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Banyumas
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan (kiri) saat beraudiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein soal NIK yang kini bisa digunakan sebagai NPWP di kantor bupati Banyumas, Senin (9/1/2023). 

"Secara data, memang terdapat kenaikan yang sangat menggembirakan tetapi ada juga yang masih terlambat," kata Agus.

Terkait hal ini, dia telah menyampaikan surat ke bupati Banyumas dan meminta dukunga gar menginstruksikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Banyumas segera melaporkan SPT.

"Tujuannya, agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan ASN di daerah lain supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu, paling lambat 31 Maret 2023," katanya. (*)

Baca juga: Warga Gabus Pati Gelar Pernikahan di Tengah Banjir, Tamu Harus Naik Perahu ke Lokasi Resepsi

Baca juga: Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: KPK Menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Sebuah Restoran, Petugas Sempat Lepaskan Tembakan

Baca juga: Warga Krangean Purbalingga Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa, Diduga Jatuh dari Ketinggian 10 M

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved