Berita Kesehatan
Makin Mudah! Tak Perlu Bawa Kartu, Peserta JKN-KIS Kini Bisa Berobat Hanya Tunjukkan NIK E-KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan peserta program JKN-KIS mengakses layanan kesehatan tanpa membawa kartu JKN-KIS.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengakses layanan kesehatan meski tak membawa kartu JKN-KIS.
Saat ini, NIK menjadi kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas, dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, NIK digunakan untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS.
Ardi, sapaannya, menambahkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.
Baca juga: Segera Lapor saat Ada Keluarga Peserta BPJS Kesehatan Meninggal. Jika Tidak, Tagihan Terus Berjalan
Baca juga: Integrasikan Aplikasi RSMS Online dan JKN Mobile, RSUD Margono Purwokerto Jadi Percontohan Nasional
Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
"Begitu juga dengan peserta JKN-KIS yang kehilangan kartu atau peserta yang baru mendaftar, tidak perlu mencetak lagi, cukup menggunakan NIK atau KIS digital."
"Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap, pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini akan mendorong seluruh masyarakat segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat secara mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia, termasuk Program JKN-KIS.
"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Berbekal Seledri, Siswa MAN 2 Kudus Berhasil Buat Biorekator Penghasil Oksigen bagi Pasien
Baca juga: 322 Warga Kudus Memilih Menjadi TKI untuk Memperbaiki Perekonomian Keluarga, Mayoritas Perempuan
Peserta BPJS Kesehatan, Supriyanto (44), mengaku menikmati manfaat kebijakan ini.
Ia mengantakan, tidak ada penolakan dari klinik walau hanya menujukkan NIK atau KTP saja. Menurutnya, ini lebih memudahkan peserta ketika berobat.
"Menggunakan NIK lebih praktis lah. Karena tidak setiap hari, kartu JKN itu di bawa, hanya ketika akan berobat saja kartu JKN dikeluarkan dari tempat penyimpanan."
"Menurut saya, inovasi penggunaan NIK sebagai pengganti identitas JKN sangat bagus. Tidak perlu banyak kartu untuk mengakses layanan publik sepreti Program JKN ini," kata dia. (*)
Baca juga: Jumlah Kursi DPRD Sragen Bertambah pada Pemilu 2024, Apa Penyebabnya?
Baca juga: Terbujuk Tawaran Investasi Kakak Tingkat, 311 Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol. Mayoritas dari IPB
Baca juga: 52 Napi Lapas Kedungpane Semarang Terima Pembebasan Bersyarat, Hak Mereka Dicabut Jika Lakukan Ini