Berita Batang

Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak

Penyidik Polres Batang bakal penggunaan Perppu Perlindungan Anak untuk menjerat guru cabul AM. Dengan aturan itu pelaku terancam hukuman kebiri.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menanyai tersangka percabulan anak dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023). 

Irwan mengatakan, AM akan dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan.

Bahkan, diungkapkan Kapolres, pihaknya mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat tersangka sodomi kepada 21 anak laki-laki di tiga kelurahan di Batang, itu.

"Ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku sehingga Perpu Nomor 1 Tahun 2016 bisa diberlakukan, yang nantinya, bisa diancam dengan hukuman kebiri," ungkapnya.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 5 Perampok Bersenjata di Rumah Mewah Juragan Telur Haji Pelet Batang

Baca juga: Terekam Kamera Tawuran di Jalan Raya Kandeman, Sejumlah Remaja Digiring ke Polres Batang

Sementara, untuk memulihkan kondisi psikologi korban dan memutus rantai kejadian serupa tidak terulang, pihak kepolisian bersama Pemda Batang dan Forkopimda terkait, langsung menyiapkan pendampingan khusus bagi 21 korban.

Saat konferensi pers, tersangka Ahmad Muslihuddin mengatakan, perbuatannya dilakukan lantaran korban mudah dibujuki.

"Karena mudah dibujuk, diajak jalan-jalan, kasih jajan, uang Rp10 Ribu hingga Rp20 Ribu, terus dipinjamkan handphone," ujarnya.

Ia juga mengakui, melakukan perbuatannya kepada 20-an anak dengan aksi yang dilakukan pada siang dan malam hari.

"Sekitar 20-an anak, saat itu mereka tidak menangis karena sambil main handphone," ujarnya. (*)

Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala

Baca juga: Tawuran Geng Motor di Patikraja Banyumas, Polisi Tangkap 4 Orang

Baca juga: Atap MI Muhammadiyah Sragen di Mondokan Ambrol, Kepala Sekolah dan 2 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved