Berita Batang

Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak

Penyidik Polres Batang bakal penggunaan Perppu Perlindungan Anak untuk menjerat guru cabul AM. Dengan aturan itu pelaku terancam hukuman kebiri.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menanyai tersangka percabulan anak dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan penggunana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat guru cabul yang juga pelatih rebana, Ahmad Muslihudin (28).

Peraturan tersebut mengancam pelaku percabulan dengan hukuman kebiri.

Hingga Senin (9/1/2023), tercatat ada 21 korban sodomi guru ngaji yang juga pelatih rebana itu.

Jumlah tersebut disinyalir masih akan terus bertambah.

"Memastikan, sampai hari ini, 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada."

"Ini terus didalami karena diduga kuat korban masih akan bertambah," ungkap Irwan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Batang Bertambah, Ada 21 Anak Yang Tersebar di Tiga Kelurahan

Baca juga: Ada Korban Berumur 4 Tahun, Posko Kelurahan Terima 16 Aduan Baru Korban Sodomi Guru Ngaji di Batang

Dijelaskan Irwan, kasus ini terungkap, bermula saat satu di antara korban mengaku kepada orangtua bahwa telah menjadi korban pelecehan pelatih rebananya.

Lalu, orangtua di sekitar tempat tinggal pelaku saling bercerita dan ternyata, anak mereka juga menjadi korban.

Korban juga mengeluhkan sakit di bagian dubur saat buang air besar.

Para orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang dengan membawa bukti visum.

Irwan mengatakan, semua korban masih di bawah umur, yaitu dengan rentan usia 5 tahun hingga 15 tahun.

Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengiming-imingi jajan, diajak jalan-jalan, serta diberi uang Rp20 ribu.

Pelaku juga meminjamkan handphone untuk mengelabuhi korban.

"Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku."

"Untuk lokasinya, berbeda-beda, ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban, juga kos-kosan pelaku," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved