Polemik Perppu Cipta Kerja
Tantangan Ketenagakerjaan Semakin Dinamis Jadi Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk melindungi pekerja di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Bersamaan dengan itu, telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tambahnya.
Adapun Perppu Ciptaker diteken Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Dinamika Persoalan Ketenagakerjaan".
Baca juga: Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan! Tilang Manual Diterapkan Lagi di Jateng, Berlaku Mulai Januari
Baca juga: Bupati Banyumas Diminta Usulkan RM Bambang Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional, Siapa Dia?
Baca juga: Babak Pertama Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2022: Yakob Sayuri Tak Berhasil Manfaatkan Kans Emas
Baca juga: Jangan Coba-coba Mencuri! Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Kini Diawasi 16 CCTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.