Hakim Agung Terjerat Suap

Lagi, KPK Tetapkan Hakim di MA sebagai Tersangka Kasus Suap: Hakim Yustisial Edy Wibowo Ditahan

KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tersangka kasus suap, Senin sore.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edy Wibowo, hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tersangka kasus suap, Senin (19/12/2022) sore.

Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang lebih dulu ditangani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang sama.

Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."

"KPK, hari ini, kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."

"Hari ini, kami umumkan serta satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik, hari ini, melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung. Begini Penjelasan MA

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hakim Agung Terjaring OTT KPK dan Terlibat Suap, Dihukum Berat

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, KPK lebih dulu mengamankan 13 orang yang juga terlibat praktek suap pengurusan perkara di MA ini.

Seluruhnya sudah ditahan oleh KPK.

"Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, tersangka SD dan kawan-kawan, kurang lebih ada 13 orang, sudah dalam penahanan oleh KPK," lanjut Firli.

Mereka adalah dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana, serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho, yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh, dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Selain itu, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Adapun keterlibatan mereka adalah karena menerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat.

Termasuk, Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya, diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara.

Johanis menyebut, perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Hakim Agung MA Ditangkap dalam OTT KPK

Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).

Diusulkan Diberhentikan

Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia, pada saat itu, baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk, mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.

Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Pak Sudrajad, saya belum tahu persis, tapi yang sudah, biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA.

Baca juga: Puji Desain Huntara bagi Korban Tanah Gerak di Karanggintung, Pj Bupati Cilacap: Warga Bisa Move On

Baca juga: Gagal Pertahankan Tren Positif, Begini Kata Pelatih PSIS Semarang Usai Kalah 2-0 dari PSM Makassar

Baca juga: 9 Warga Jogonalan Klaten Mual Muntah Usai Syukuran Rumah Baru, Diduga Keracunan Lontong Opor Ayam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved