Berita Semarang

Begal Payudara di Semarang Tertangkap Pengemudi Ojol Lewat Aksi Kejar-kejaran, Korban Pelajar

Aksi heroik seorang pengemudi ojek online patut dipuji. Kesigapannya membuat pelaku begal payudara di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tertangkap.

TRIBUNBANYUMAS/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/9/2022). Irwan mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pelaku begal payudara yang ditangkap pengemudi ojek daring di wilayah Pedurungan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aksi heroik seorang pengemudi ojek online patut dipuji. Kesigapannya membuat pelaku begal payudara di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tertangkap.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pengemudi ojek online dengan pelaku yang kabur usai melakukan aksi bejatnya.

Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (40), warga Sayung Demak.

Sementara korban, berinisial AAR (14), pelajar SMP, warga Pedurungan.

Baca juga: Begal Payudara Kembali Teror Semarang, Dua Perempuan Jadi Korban, Ciri Pelaku Masih Sama

Baca juga: Satpol PP Bongkar 25 Lapak PKL di Tepi Jalan Kaligawe Semarang: Mengakui Salah, Pedagang Pasrah

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban pulang sekolah dan turun dari Feeder.

"Korban berjalan ke arah rumahnya, sendirian. Kemudian, tersangka berpura-pura bertanya alamat," tutur Irwan, Selasa (13/12/2022).

Setelah korban memberi tahun alamat yang dimaksud, bukannya berterima kasih, pelaku malah menyentuh payudara kanan korban, kemudian kabur.

"Saat kejadian tersebut, ada driver (pengemudi) Gojek yang mengetahui. Driver kemudian membonceng korban untuk mengejar pelaku," ujar dia.

Baca juga: Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak

Baca juga: Tumpahan Solar di Jalan Gombel Lama Semarang Bikin Pemotor Berjatuhan, 1 Korban Dilarikan ke RS

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama beberapa waktu, pelaku akhirnya tertangkap.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Irwan mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur dia. (*)

Baca juga: Prediksi Skor Argentina vs Kroasia di Piala Dunia 2022: Luka Modric Yakin Bisa Raih Tiket ke Final

Baca juga: Ini Penyebab Jumlah Korban Meninggal Gempa Cianjur Melonjak Menjadi 600 Orang

Baca juga: 11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan

Baca juga: Calon Pendaki Gunung Merbabu Kini Wajib Daftar secara Daring, Begini Caranya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved