Berita Semarang

Satpol PP Bongkar 25 Lapak PKL di Tepi Jalan Kaligawe Semarang: Mengakui Salah, Pedagang Pasrah

Para pedagang yang menempati Jalan Kaligawe, Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang, pasrah melihat lapak mereka dibongkar petugas Satpol PP.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di tepi Jalan Kaligawe Kota Semarang, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Para pedagang yang menempati Jalan Kaligawe, Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang, pasrah melihat lapak mereka dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (13/12/2022).

Para pedagang tak melawan saat barang mereka dimasukkan ke dalam truk oleh petugas.

Pedagang tersebut merupakan pindahan dari pinggiran Banjir Kanal Timur (BKT).

Mereka pindah ke Kaligawe, di sekitar RS Sultan Agung Semarang, lantaran ada proyek normalisasi BKT.

Sulis (50), satu di antara pedagang yang terkena penertiban, mengaku pasrah ditertibkan.

Baca juga: Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak

Baca juga: Tumpahan Solar di Jalan Gombel Lama Semarang Bikin Pemotor Berjatuhan, 1 Korban Dilarikan ke RS

Tanpa sepatah kata, perempuan itu hanya menyaksikan dagangannya diangkut petugas.

Ia tak melawan lantaran menyadari melanggar aturan dengan mendirikan lapak di tempat yang seharusnya steril dari perdagangan.

"Sudah tiga tahun saya dagang di sini, setelah pindah dari BKT. Kalau dibongkar seperti ini, ya risiko karena memang melanggar," ucapnya.

Dalam penertiban, 25 lapak pedagang dibongkar jajaran Satpol PP Kota Semarang.

Baca juga: Waspada! 5 Anak Pasien DBD di Semarang Meninggal Akibat Terpapar Virus Den-3

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 460 Burung Kacer di Tanjung Emas Semarang, Diangkut dari Pontianak

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, saat proyek normalisasi BKT, puluhan pedagang itu disediakan tempat berdagang di Pasar Banjardowo.

Namun, mereka pindah ke Jalan Kaligawe karena Pasar Banjardowo dirasa sepi pembeli.

Mereka kemudian memanfaatkan keramaian aktivitas masyarakat di pangkalan truk yang ada di Jalan Kaligawe untuk mendirikan lapak.

"Apapun alasannya, mereka melanggar aturan karena membuka lapak di tempat yang bukan untuk berdagang," ujar Fajar. (*)

Baca juga: Berkat Informasi di Hotline Aduan, Polresta Banyumas Amankan 2 Pengedar dan 1500 Butir Obat Keras

Baca juga: KPU Banyumas Mulai Menyeleksi 405 Calon PPK Lewat Tes Wawancara, Akan Dipilih 270 Orang

Baca juga: Polisi Kumpulkan Sidik Jari dan DNA dari TKP Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Baca juga: Jelang KLB PSSI, CEO Persipa Pati Kirim Rekomendasi: Minta Operator Liga 1 dan Liga 2 Dipisah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved