Berita Demak
Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak
Dua dosen UIN Walisongo dihukum 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/12/2022).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua dosen UIN Walisongo dihukum 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/12/2022).
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus suap seleksi perangkat desa di Demak.
Dua dosen tersebut adalah Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan UIN Walisongo Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Adib.
Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, keduanya juga dibebani membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Vonis itu disampaikan hakim ketua Arkanu saat memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut.
Baca juga: Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, Kumpulkan Dana Rp2,7 Miliar
Baca juga: Telanjur Dilantik, Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Hasil Jual Beli Jabatan? Ini Kata Polisi
Arkanu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," katanya, membacakan putusan.
Jika denda tidak dibayar, kata dia, maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," imbuhnya.
Terdakwa Amin Farih dan Adib, sebagai ASN, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah memberikan janji berupa soal dan kunci jawaban melalui saksi dengan imbalan sejumlah uang," imbuhnya.
Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus suap yang menimpa mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, subsider 2 bulan kurungan atas pidana denda Rp 50 juta juga dikurangi menjadi 1 bulan kurungan.
Amin dan Adib didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi, yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Baca juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polres Demak Amankan Ratusan Motor. Ditinggal Kabur saat Polisi Datang
Baca juga: UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-dosen-uin-walisongo-semarang-divonis-satu-tahun-penjara-kasus-korupsi-seleksi-perdes-demak.jpg)