UMK 2023

UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng

UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.

Shutterstock
Ilustrasi uang. UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Upah Minum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.

UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

UMK Kabupaten Demak menjadi Rp2.680.421,39, sebelumnya hanya Rp2,513,005.

Baca juga: Cukup Signifikan, Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus Sesuai dengan Usulan, Naik 6,4 Persen

Sementara UMK tertinggi masih berada di Kota Semarang dengan Rp3.O60.348,78 sebelumnya Rp2,835,02.

Setelah Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal menjadi UMK tertinggi nomor tiga dengan Rp2.508.299,9O sebelumnya Rp2,340,312.

Sementara, pada urutan keempat tertinggi UMK di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus dengan Rp.2.439.813,98 yang sebelumnya Rp 2,293,058.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya ke Pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Batangan, Pati, Rabu (7/12/2022).

Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.

Baca juga: UMK Cilacap Tahun 2023 Dipatok Rp 2,3 Juta, Disnakerperin Segera Sosialisasikan ke Pengusaha

Dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, UMK 2023 terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.958.169,69.

Adapun pemilik UMK tertinggi ialah Kota Semarang dengan nominal Rp3.060.348,78.

Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2O23.

"Permenaker tersebut menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30," jelas Ganjar.

Ia menambahkan, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved