UMK 2023
UMK Cilacap Tahun 2023 Dipatok Rp 2,3 Juta, Disnakerperin Segera Sosialisasikan ke Pengusaha
Disnakerperin Cilacap segera menyosialisasikan keputusan gubernur Jateng terkait UMK 2023 Cilacap sebesar Rp2.383.090,46.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Cilacap segera menyosialisasikan keputusan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Rabu (7/12/2022).
Mereka berharap, tidak ada pihak yang keberatan atas nominal UMK 2023 sebesar Rp2.383.090,46.
"Sampai saat ini, semua pihak bisa menerima keputusan dari gubernur ini. Mudah-mudahan, tidak ada yang keberatan," kata Kepala Disnakerperin Cilacap Dikdik Nugraha kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/12/2022).
Didik mengatakan, sosialisasi dilakukan mulai 14 Desember 2022.
Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab
Baca juga: Warga Cilacap Pinjam Sepeda Malah Dijual, Terpaksa Harus Berurusan dengan Polisi
Diberitakan sebelumnya, UMK 2023 Cilacap ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
UMK 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Besaran UMK 2023 Cilacap naik Rp152.358,96 atau 6,83 persen dari UMK Cilacap tahun 2022, Rp2.230.731,50.
Didik mengatakan, besaran UMK 2023 yang ditetapkan gubernur, sama dengan usulan Pemkab Cilacap yang mengacu pada Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Ini Sosok Kusir Kereta Kencana Pernikahan Kaesang-Erina, Aiptu Warsito, Polisi dari Cilacap
Baca juga: Getaran Gempa Bumi Garut Jawa Barat Terasa hingga Cilacap dan Banyumas: Air Kolam Ikut Bergoyang
Sebelum diusulkan, dikatakan Dikdik bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasai bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
Hanya saja, dalam pembahasan itu, perwakilan buruh dan pengusaha tak mencapai kata sepakat.
Pengusaha menginginkan kenaikan UMK sebesar 3,07 persen dari UMK 2022, atau menjadi Rp2.229.214,95.
Sementara buruh, meminta UMK 2023 naik 12,85 persen menjadi Rp2.520.726,59.
Itu sebabnya, pemerintah mengambil jalan tengah lewat usulan yang mempertimbangkan juga nila alpha sebesar 0,2 persen. (*)
Baca juga: Pencarian Pilot Helikopter Jatuh di Belitung Timur Diperpanjang hingga 18 Desember, Tim Lebih Kecil
Baca juga: UPDATE Tiga Rumah dan Satu Sekolah Rusak Akibat Gempa Sukabumi 5,8 M, Tak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022: Tetap!
Baca juga: Cukup Signifikan, Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus Sesuai dengan Usulan, Naik 6,4 Persen