UMK 2023
Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2023.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2023, Rp2.383.090,46.
Angka ini naik Rp152.358,96 dari UMK Cilacap tahun 2022, Rp2.230.731,50.
UMK Cilacap ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Kenaikan UMK ini sesuai dengan usulan Pemkab Cilacap yang dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Hari Ini Pj Bupati Usulkan UMK Cilacap Ke Gubernur, Naik 6,83 Persen, Ini Besarannya!
Baca juga: Getaran Gempa Bumi Garut Jawa Barat Terasa hingga Cilacap dan Banyumas: Air Kolam Ikut Bergoyang
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan, Pj Bupati Cilacap Yunita telah mengusulkan UMK 2023 Cilacap sebesar Rp2.383.090,46.
"Hari ini, Pj Bupati sudah mengirimkan draft usulan ke Provinsi Jawa Tengah. UMK Cilacap naik dari Rp2.230.731,50 menjadi Rp2.383.090,46," kata Dikdik kepada, Rabu.
Kenaikan sebesar 6,83 persen itu mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang berpatok pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dijelaskan Dikdik, sebelum Pj Bupati Cilacap mengirimkan draft usulan UMK Cilacap tahun 2023, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
Dari hasil rapat tersebut ada tiga usulan nominal UMK yang dihasilkan.
Baca juga: Purwokerto dan Cilacap Alami Inflasi di November, Dipicu Kenaikan Harga Telur Ayam dan Rokok Kretek
Baca juga: Angka Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Cilacap Dinilai Masih Tinggi, Ini Datanya!
Pertama, unsur dari pengusaha yang meminta kenaikan UMK sebesar 3,07 persen atau menjadi Rp2.229.214,95.
"Dari unsur pengusaha ini mengacu pada formula PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ungkapnya.
Yang kedua adalah usulan dari unsur pekerja. Mereka mengusulkan UMK naik sebesar 12,85 persen menjadi Rp2.520.726,59.
Selanjutnya, mengacu pada formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah, menaikkan UMK 2023 sebesar 6,8 persen atau menjadi RpRp2.383.090,46.
"Nah, kita sendiri mengusulkan dari Permenaker jadi kenaikannya 6,8 persen dengan alpha sebesar 0,2," katanya. (*)
Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023
Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?
Baca juga: Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil