UMK 2023
Hari Ini Pj Bupati Usulkan UMK Cilacap Ke Gubernur, Naik 6,83 Persen, Ini Besarannya!
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK ke Provinsi Jawa Tengah hari ini, Rabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK ke Provinsi Jawa Tengah hari ini, Rabu (30/11/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha kepada TribunBanyumas.com.
Dikdik Nugraha menyebutkan bahwa Pj Bupati Cilacap Yunita telah mengusulkan UMK Cilacap sebesar Rp2.383.090,46.
Besaran usulan UMK tersebut naik 6,83 persen atau sebesar Rp152.358,96 dari UMK Cilacap tahun 2022 Rp2.230.731,50.
Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Kudus Buntu, Pengusaha dan Buruh Beda Pendapat Soal Dasar Aturan
"Hari ini Pj Bupati sudah mengirimkan draft usulan ke Provinsi Jawa Tengah, UMK Cilacap naik dari Rp2.230.731,50 menjadi Rp2.383.090,46," kata Dikdik kepada TribunBanyumas.com.
Kenaikan sebesar 6,83 persen itu mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang berpatok pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dijelaskan Dikdik bahwa sebelum Pj Bupati Cilacap mengirimkan draft usulan UMK Cilacap tahun 2023, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap terlebih dahulu.
Dari hasil rapat tersebut ada tiga usulan nominal UMK yang dihasilkan.
Pertama dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMK naik sebesar 3,07 persen atau menjadi Rp2.229.214,95.
Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023
"Dari unsur pengusaha ini mengacu pada formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ungkapnya.
Kemudian yang kedua adalah usulan dari unsur pekerja, mereka mengusulkan UMK naik sebesar 12,85 persen menjadi Rp2.520.726,59.
Selanjutnya mengacu pada formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah menaikkan UMK 2023 sebesar 6,8 persen atau menjadi RpRp2.383.090,46.
"Nah kita sendiri mengusulkan dari Permenaker jadi kenaikannya 6,8 persen dengan alpha sebesar 0,2," katanya.
Baca juga: Daftar Estimasi Besaran UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kenaikan Sesuai Kementerian
Adapun pengumuman terkait besaran UMK sendiri disebutkan bahwa akan diumumkan pada 7 Desember 2022 nanti.
Namun untuk pengumpulan draft usulan UMK tiap-tiap Kabupaten ke Provinsi Jawa Tengah dibatasi hingga 1 Desember 2022 besok.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Senin (28/11/2022) lalu telah mengumumkan besaran UMP Jawa Tengah yang naik sebesar 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69. (*)
Baca juga: Berapa Besaran UMK di Banyumas? Ini Kata Pemerintah