UMK 2023
Berapa Besaran UMK di Banyumas? Ini Kata Pemerintah
UMK tahun 2023 Banyumas belum mencapai titik temu atau keputusan final. Sejumlah unsur yang ikut merumuskan belum mencapai kata sepakat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah menentukan nilai atau besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, bagaimana dengan Banyumas?
UMK tahun 2023 Banyumas belum mencapai titik temu atau keputusan final.
Sejumlah unsur yang masuk Dewan Pengupahan yang ikut terlibat dalam merumuskan UMK Banyumas belum mencapai kata sepakat.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Bejo Siswanto mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan serikat pekerja.
Baca juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, 30 November 2022: Dokumenter NCT Dream: In A Dream Tayang di CGV
"Hari ini rencananya akan dilanjutkan diskusinya dan memang belum mencapai titik temu.
Mungkin awal Desember akan kita sepakati dan segera usulkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/11/2022).
UMK Banyumas diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun ini.
UMP Jateng baru diputus tanggal 28 November lalu.
Dalam pekan ini, beberapa pihak masing melakukan rapat - rapat dengan lintas kepentingan, seperti pengusaha hingga organisasi yang menaungi para pekerja.
Baca juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, 30 November 2022: Dokumenter NCT Dream: In A Dream Tayang di CGV
"Ada kenaikan, cuman beberapa persen dari sekarang dan belum ada putusan," ujarnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Haris Subiyakto mengungkapkan pihaknya mengusulkan 13 persen kenaikan UMK senilai Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp1.97 juta.
"Usulan kenaikan 13 persen kami juga karena melihat inflasi saat ini.
Kemudian juga menyesuaikan dengan harga - harga kebutuhan pokok saat ini," ungkapnya. (*)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banyumas Hari Ini Rabu 30 November 2022: Hujan Ringan hingga Cukup Lebat