Berita Cilacap
Warga Cilacap Pinjam Sepeda Malah Dijual, Terpaksa Harus Berurusan dengan Polisi
Seorang warga Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah pinjam sepeda, ternyata malah dijual.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah pinjam sepeda, ternyata malah dijual.
Tersangka berinisial DS (45) warga Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka yaitu dengan meminjam sepeda milik korban yang selanjutnya dijual.
Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan bahwa kasus penipuan itu dilakukan di sekitar Alun-Alun Cilacap tepatnya di depan Lapas II B Cilacap pada Minggu (4/12/2022) kemarin.
Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap, 8 Desember 2022: Nagih Janji dan Like & Share Tayang di Bioskop Cilacap
Adapun korbannya adalah anak dibawah umur yakni JAW (13) seorang pelajar asal Kelurahan Donan, Cilacap Tengah.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan mengajak korban berbincang.
"Saat itu korban bersama teman-temannya sedang isturahat di depan Lapas II B Cilacap, kawasan Alun-Alun.
Saat itu pelaku mendekati korban dan ngajak ngobrol," kata Gatot.
Tak selang berapa lama, kemudian DS meminjam sepeda korban dengan alasan hendak ke kios fotocopy.
Baca juga: Ini Sosok Kusir Kereta Kencana Pernikahan Kaesang-Erina, Aiptu Warsito, Polisi dari Cilacap
Namun hingga satu jam korban menunggu, DS tak kunjung mengembalikan sepeda tersebut.
"Karena sepeda tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah," ungkap Gatot.
Begitu menerima laporan, unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan Polsek jajaran diperoleh informasi bahwa DS pernah ditahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian.
Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab
"Dan ternyata DS ini adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus pencurian," kata Gatot.
Sementara itu untuk sepeda yang dipinjam DS ternyata sudah dijual.
Atas perbuatanya itu, DS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*)
Baca juga: Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil