Jumat, 8 Mei 2026

Berita Demak

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak

Dua dosen UIN Walisongo dihukum 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/12/2022).

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Dua dosen UIN Walisongo Semarang, terdakwa kasus suap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Senin (12/12/2022). 

16 calon perangkat desa tersebut dijanjikan bakal memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Sementara, Amin Farih dan Adib, menerima uang itu dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa.

Dugaan tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu lantas mencuat oleh kecurigaan Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq.

Imam curiga lantaran sejumlah peserta seleksi mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Saat ini, penanganan kasus suap ini juga masih bergulir di polisi.

Polda Jateng telah menetapkan delapan kepala desa sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa itu. (*)

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan KMP Siginjai Rute Jepara-Karimunjawa Pekan Ini Desember 2022

Baca juga: Terorisme dan Empat Tindak Pidana Khusus Lain Kini Diatur dalam KUHP Baru, Ini Alasannya

Baca juga: Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina: Bandara Adi Soemarmo Tambah 5 Penerbangan, Ada 59 Pesawat Pribadi

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, Putri Candrawathi Mengungkap Awal Mula Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved