Jumat, 8 Mei 2026

Berita Demak

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak

Dua dosen UIN Walisongo dihukum 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/12/2022).

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Dua dosen UIN Walisongo Semarang, terdakwa kasus suap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua dosen UIN Walisongo dihukum 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/12/2022).

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus suap seleksi perangkat desa di Demak.

Dua dosen tersebut adalah Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan UIN Walisongo Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Adib.

Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, keduanya juga dibebani membayar denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis itu disampaikan hakim ketua Arkanu saat memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut.

Baca juga: Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, Kumpulkan Dana Rp2,7 Miliar

Baca juga: Telanjur Dilantik, Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Hasil Jual Beli Jabatan? Ini Kata Polisi

Arkanu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," katanya, membacakan putusan.

Jika denda tidak dibayar, kata dia, maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Terdakwa Amin Farih dan Adib, sebagai ASN, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa telah memberikan janji berupa soal dan kunci jawaban melalui saksi dengan imbalan sejumlah uang," imbuhnya.

Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus suap yang menimpa mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, subsider 2 bulan kurungan atas pidana denda Rp 50 juta juga dikurangi menjadi 1 bulan kurungan.

Amin dan Adib didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi, yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polres Demak Amankan Ratusan Motor. Ditinggal Kabur saat Polisi Datang

Baca juga: UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng

16 calon perangkat desa tersebut dijanjikan bakal memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Sementara, Amin Farih dan Adib, menerima uang itu dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa.

Dugaan tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu lantas mencuat oleh kecurigaan Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq.

Imam curiga lantaran sejumlah peserta seleksi mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Saat ini, penanganan kasus suap ini juga masih bergulir di polisi.

Polda Jateng telah menetapkan delapan kepala desa sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa itu. (*)

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan KMP Siginjai Rute Jepara-Karimunjawa Pekan Ini Desember 2022

Baca juga: Terorisme dan Empat Tindak Pidana Khusus Lain Kini Diatur dalam KUHP Baru, Ini Alasannya

Baca juga: Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina: Bandara Adi Soemarmo Tambah 5 Penerbangan, Ada 59 Pesawat Pribadi

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, Putri Candrawathi Mengungkap Awal Mula Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved