Berita Nasional

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat, Pemerintah Australia Kecewa

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.

Editor: rika irawati
SURYA/m taufik
Terpidana kasus Bom Bali 1 Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah, saat bertemu wartawan di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek menghirup udara bebas sejak Rabu (7/12/2022), lewat program pembebasan bersyarat. 

Dilansir dari Reuters, Kamis (8/12/2022), Perdana Menteri Australia Richard Marles mengatakan, pembebasan terpidana pembuat bom Bali Umar Patek akan menjadi hari yang sulit bagi warga Australia yang kehilangan orang yang dicintai dan kerabat dalam serangan itu.

Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman yang mengobrak-abrik dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.

"Saya pikir, ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek," kata Marles kepada radio ABC.

"Saat ini, saya, terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali," tambahnya.

Baca juga: KRONOLOGI Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Seorang Laki-laki

Baca juga: Jasad Agus Sujatno Pelaku Serangan Bom di Polsek Astanaanyar Sempat Ditolak Keluarga, Ini Alasannya

Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.

Patek, seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al Qaeda, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena berperilaku baik di penjara.

Jadwal rilisnya ditunda setelah keributan dari Australia.

Patek akan diminta berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata Kementerian Kehakiman Indonesia.

Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television pada hari Kamis bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.

"Saya pikir, penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas, Wakil PM Australia: Ini Sulit".

Baca juga: Dijual Perdana Rp338 Per Lembar, Kini Harga Saham GOTO Tinggal Rp93 Per Lembar

Baca juga: 52 Pesawat Pribadi Minta Izin Parkir di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Bawa Tamu Pernikahan Kaesang

Baca juga: Disnaker Kebumen: Baru 60 Persen Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK

Baca juga: PBB Ikut Komentari Pengesahan RKUHP, Khawatir Terjadi Diskriminasi Perempuan dan Kriminalisasi Pers

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved