UMK 2023
Disnaker Kebumen: Baru 60 Persen Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurasjid menyatakan baru 60 persen perusahaan di Kebumen yang melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUUMEN - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurasjid menyatakan baru 60 persen perusahaan di Kebumen yang melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK.
Diketahui ada sekitar 610 perusahaan ukuran sedang dan besar yang beroperasi di Kabupaten Kebumen.
"UMK diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," ujar Amin, Kamis (8/12/2022) di Kebumen.

Disnaker, kata Amin, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK 2023.
Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: UMK Kebumen 2023 Sudah Ditentukan Rp2.038.890,84, Disnaker Wanti-wanti Perusahaan Patuhi Aturan
Baca juga: UMK Kebumen 2023 Naik 6,77 Persen Menjadi Rp2.035.890,84
Adapun dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani Ganjar Pranowo dijelaskan bahwa UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian UMK berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yarg telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
UMK Kebumen 2023
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp2.035.890,04.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84.
Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04.
"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).
Karena itu, Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.
Dengan begitu, kata Arif, kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat.
"Saya minta setelah ini untuk dilaksanakan," tandas Arif. (***)