UMK 2023

UMK Banjarnegara Tahun 2023 Resmi Diumumkan, Paling Rendah di Banyumas Raya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan demo mengawal penetapan UMK 2023 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng, di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (7/12/2022). Di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Banjarnegara tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69 atau sama dengan upah minimum provinsi (UMP). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2023, Rp1.958.169,69.

Angka ini naik Rp138.334,69 dibanding UMK Banjarnegara tahun 2022 senilai Rp1.819.835.

UMK Banjarnegara ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Baca juga: Menikmati Panorama Alam dengan Spot Foto Kekinian di Batu Angkruk Dieng, Banjarnegara

Baca juga: Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023

Dibandingkan daerah lain di Banyumas Raya, semisal Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap, besaran UMK 2023 Banjarnegara ini paling rendah.

Meski begitu, angka ini sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Ganjar, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 28 November 2022, Gubernur Ganjar menjelaskan, UMP Jateng tahun 2023 ditetapkan Rp1.958.169,69.

Ganjar mengatakan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37persen serta nilai αlfanya angka 0,3.

Baca juga: Sekda Banjarnegara: KORPRI dan PGRI Lokomotif Terdepan dalam Pembangunan

Baca juga: Resep Combro Khas Banjarnegara. Rasa Pedas, Gurih Jadi Satu

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu. (*)

Baca juga: Tok! UKM Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022

Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved