UMK 2023
Tok! UMK Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023, Rp2.130.980,94.
Angka ini naik Rp134.166 dibanding UMK Purbalingga tahun 2022 senilai Rp1.996.814,94.
UMK Purbalingga ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Baca juga: Ratusan Kambing di Kejobong Purbalingga Ikuti Kontes, Dicari yang Unggul untuk Pembibitan
Baca juga: Kecelakaan Kejobong Purbalingga, Pemotor dan Pejalan Kaki Tewas, Ini Kata Polisi
Besaran UMK 2023 Purbalingga ini juga lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, yakni sebesar Rp1.958.169,69.
Sebelumnya, dalam konferensi pers 28 November 2022, Gubernur Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37persen serta nilai αlfanya angka 0,3.
Baca juga: Pameran Produk UMKM di Karangreja Purbalingga Ramai Pembeli, Pedagang Sampai Restock Tiga Kali
Baca juga: 40 Tukang Becak di Purbalingga Ikuti Lomba Ketangkasan Mengemudi, Perebutkan Hadiah Rp3 Juta
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.