Berita Nasional
KUHP Baru Disahkan, Turis dari Australia Khawatir Dipidana saat Berlibur ke Indonesia
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan keresahan bagi wisatawan asing dan pelaku wisata di Indonesia, khususnya di Bali.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan keresahan bagi wisatawan asing dan pelaku wisata di Indonesia, khususnya di Bali.
Kehadiran pasal yang dapat memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah dan pasangan belum/tidak menikah hidup bersama, menjadi ancaman.
Aksi protes telah berlangsung pada pekan ini dan KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022), diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
KUHP ini akan berlaku mulai tiga tahun ke depan, bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.
Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk ban" atau "larangan berhubungan seks di Bali".
Perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi.
Baca juga: Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP
Baca juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi KUHP, Ada Catatan dari Fraksi PKS dan Demokrat
Ribuan orang Australia berlibur ke Bali, setiap bulan, untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam.
Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum.
Bahkan, ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.
Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa.
Sedangkan yang lain, pergi ke Bali beberapa kali dalam setahun, untuk liburan singkat dan murah.
Begitu RKUHP disahkan, setelah bertahun-tahun sebelumnya baru sebatas rencana, keraguan soal pariwisata di masa mendatang pun mulai muncul.
Di halaman-halaman Facebook yang didedikasikan untuk pariwisata di Indonesia, banyak warganet Australia yang mencoba memahami aturan baru ini dan bagaimana dampaknya bagi para wisatawan asing.
Beberapa mengatakan, bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia.
Sementara yang lain, setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Dengan KUHP baru, yang memuat 600 pasal, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan yang kedapatan hidup bersama, bisa dipenjara hingga enam bulan.
Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.
"Misalnya, seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi, ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, semisal orangtua, pasangan sah, atau anak dari pelaku.
Meski demikian, Harsono menilai, itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif".
Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan, misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka."
Turis Australia Tidak Perlu Khawatir
Meskipun banyak pembicaraan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia yang cenderung bersikap "jangan khawatir, kawan" namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi.
Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi, kemungkinan besar adalah WNI.
"Artinya, (turis) Australia tidak perlu khawatir," kata Albert seperti dikutip situs berita Australia, WAToday.com.
Bali diyakini bakal kesulitan jika menghadapi pukulan terhadap sektor pariwisatanya.
Pemulihan pariwisata Bali dari pandemi tergolong lambat.
Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga
Baca juga: Gelar Demo di Alun-alun Purwokerto, Mahasiswa di Banyumas Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Ke Publik
Saat ini saja, banyak usaha serta keluarga-keluarga di Bali masih berupaya mendapatkan kembali apa yang telah hilang dari mereka selama pandemi.
Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, menurut kajian Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun, karena pandemi, menurut data Statistica.
Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson mencuit lewat akun Twitternya bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".
Sangat Bergantung pada Pariwisata
Seorang pemandu wisata bernama Nyoman, yang telah bekerja di Bali sejak 2017, mengatakan kepada BBC bahwa dampak dari KUHP bisa "sangat buruk" di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah wisata.
"Saya sangat-sangat khawatir karena saya sangat bergantung pada pariwisata," kata Yoman.
Bali telah melalui sejumlah peristiwa yang memengaruhi kunjungan wisatawan ke pulau ini.
"Perang Teluk, Bom Bali, gunung meletus, Gunung Semeru, Gunung Rinjani, dan kemudian Covid. Pariwisata Bali mudah terpengaruh," ujar Yoman.
Tetapi, pemerintah Indonesia berinisiatif mencoba memikat wisatawan asing kembali ke pantai-pantai Bali yang indah.
Beberapa pekan lalu, pemerintah mengumumkan pilihan visa yang memungkinkan orang asing tinggal di Pulau Dewata hingga 10 tahun.
Tentunya, bukan hanya turis dari Australia yang bisa terkena dampaknya.
Penulis blog perjalanan asal Kanada, Melissa Giroux, yang tinggal di Bali selama 18 bulan pada 2017 mengatakan kepada BBC bahwa dia terkejut KUHP benar-benar disahkan, setelah bertahun-tahun hanya dibicarakan.
"Banyak wisatawan lebih memilih pergi ke tempat lain daripada mengambil risiko masuk penjara begitu hukum ditegakkan," kata Giroux, yang menulis blog A Broken Backpack.
"Saya bahkan tidak berpikir soal para lajang yang datang ke Bali untuk berpesta atau mereka yang jatuh cinta dalam perjalanan mereka." (*)
Artikel ini sudah terbit di BBC Indonesia dengan judul RKUHP disahkan: Wisatawan asing ‘khawatir', apa dampaknya bagi sektor pariwisata Indonesia?
Baca juga: Calon Kades di Boyolali Sempat Diamankan Polisi: Datang ke TPS Subuh, Langsung Duduk di Panggung
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Dioperasionalkan
Baca juga: Satu Orang Polisi Meninggal Akibat Bom Bunuh Diri di Bandung, 3 Luka Berat, 4 Luka Ringan
Baca juga: Harga Saham GOTO Terus Anjlok. Diborong Singapura, Bikin Waswas Mitra Driver dan Investor