Berita Banyumas
Gelar Demo di Alun-alun Purwokerto, Mahasiswa di Banyumas Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Ke Publik
Puluhan mahasiswa banyumas yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) mendesak pemerintah membuka draf RKUHP ke publik.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) Banyumas mendesak pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Alun-alun Purwokerto, Senin (4/7/2022).
Selain orasi, massa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Banyumas itu membawa poster dan spanduk berisi kritikan terhadap pemerintah dan DPR.
Presiden BEM Unsoed Alfan Maulana Akbar mengatakan, aksinya kali ini berbentuk mimbar bebas.
"Ini adalah mimbar bebas yaitu menyampaikan aspirasi bahwa draft RKUHP belum dibuka. Kami meminta, buka draft RKUHP."
"Bagaimana kami bisa mengkaji, apakah isi draf itu benar atau tidak, kalau belum dipublikasikan."
"Buka draftnya maka kami akan menilai," ujarnya dalam aksi.
Baca juga: Gula Rempah Jadi Andalan Bisnis Warga Ketanda Banyumas, Dijual hingga Hong Kong
Baca juga: Dua Tahun Libur, Pasar Malam di Alun-alun Banyumas Dibuka Lagi. Langsung Diserbu Warga
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Tradisional Banyumas Beserta Alamat, Patut Dicoba!
Gabungan mahasiswa itu mulai memadati Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto dan depan alun-alun sekira pukul 14.30 WIB.
Sejumlah orator dari masing-masing perwakilan kampus secara bergantian menyampaikan aspirasi.
Mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP serta mengkaji ulang pembahasan RKUHP.
Mereka meminta pembahasan rancangan undang-undang tersebut melibatkan partisipasi yang bermakna kepada elemen masyarakat sipil.
Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR RI menghapus ketentuan hukum dari pasal-pasal kontroversial yang rentan kriminalisasi.
Yakni, pasal-pasal yang berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak kebebasan sipil warga negara.
Tak hanya itu, mahasiswa juga mengajak masyarakat terus mengawal jalannya proses pembentukan RKUHP dan turut marah terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah dan DPR RI dalam berbagai kecacatan proses pembentukan Undang-undang. (*)
Baca juga: Kontingen eSport Jateng Siap Berlaga di Fornas Palembang, Ini Pesan Gubernur Ganjar
Baca juga: 5367 Lulusan SD di Kota Semarang Tak Tertampung di SMP Negeri, Disdik: Bisa Ke Sekolah Swasta Gratis
Baca juga: 6 Kuliner Populer Wajib Dicoba saat Berkunjung ke Purbalingga, Ada Soto hingga Gulai
Baca juga: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK 2022 Jateng Diumumkan Hari Ini, Berikut Link dan Cara Mengeceknya