Penembakan Brigadir J

Kejagung Belum Putuskan Pangkas Tuntutan Hukuman bagi Bharada E, Ini Pertimbangannya

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada E. Mereka punya sejumlah pertimbangan.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK secara resmi meminta keringanan hukuman kepada Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan LPSK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Baca juga: Jadi Saksi, Pegawai Bank Ungkap Bripka RR Terima Transfer Rp200 Juta setelah Brigadir J Ditembak

Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan, rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.

"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya.

Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu, dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"Selanjutnya, kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Bharada E, terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Kompas.tv/Fiqih Rahmawati/Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Lumajang Minta Warga Waspadai Banjir Lahar Gunung Semeru

Baca juga: Selamat! Sutradara Film Garin Nugroho Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari ISI Surakarta

Baca juga: Hari Ke-10 Pencarian Pilot Helikopter Jatuh di Belitung Timur Masih Nihil, Operasi SAR Diperpanjang

Baca juga: Liga 1 Bergulir, Persijap Jepara Siapkan Amunisi Tempur untuk Persiapan Dimulainya Liga 2

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved