Penembakan Brigadir J
Kejagung Belum Putuskan Pangkas Tuntutan Hukuman bagi Bharada E, Ini Pertimbangannya
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada E. Mereka punya sejumlah pertimbangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain menunggu fakta di persidangan, konsistensi Bharada E dalam memberi kesaksian di persidangan akan menjadi pertimbangan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Satu di antaranya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk tuntutan, akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor, seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.
"Nah, apa yang kami nilai nanti? Tentu, konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi," ungkapnya, Senin, dilansir dari Kompas.tv.
"Ini perkara masih sedang berjalan."
"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu," jelas Sumedana.
Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut
Baca juga: Suami ART Ferdy Sambo Minta Susi Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Orang Gak Jujur Itu Ajur
Sumedana mengatakan, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.
Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.
"Ya, tentunya, keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."
"Tetapi, satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya," beber Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan LPSK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
Baca juga: Jadi Saksi, Pegawai Bank Ungkap Bripka RR Terima Transfer Rp200 Juta setelah Brigadir J Ditembak
Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan, rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya.
Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu, dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya, kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Bharada E, terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Kompas.tv/Fiqih Rahmawati/Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Lumajang Minta Warga Waspadai Banjir Lahar Gunung Semeru
Baca juga: Selamat! Sutradara Film Garin Nugroho Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari ISI Surakarta
Baca juga: Hari Ke-10 Pencarian Pilot Helikopter Jatuh di Belitung Timur Masih Nihil, Operasi SAR Diperpanjang
Baca juga: Liga 1 Bergulir, Persijap Jepara Siapkan Amunisi Tempur untuk Persiapan Dimulainya Liga 2