Berita Batang

Bejat! Guru Ngaji di Batang Cabuli Murid Berumur 5 Tahun. Bujuk Korban Pakai Jajanan

RM (55), guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, ditangkap polisi karena mencabuli anak didiknya yang masih berumur lima tahun.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto (dua dari kiri) didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti percabulan guru ngaji, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (5/12/2022). 

Pelaku terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku saat ini sudah ditahan penyidik untuk penyidikan lebih lanjut."

"Kami mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban (lain dari RM) untuk lapor dan identitasnya akan kami lindungi," kata Irwan. (*)

Baca juga: Khawatirkan Ternak, Warga di Pengungsian Candipuro Pulang meski Gunung Semeru Masih Keluarkan Abu

Baca juga: Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Baca juga: Bus Pengangkut Paket Belanjaan Online Terbakar di Kartasura Sukoharjo, Api Muncul dari Paket Barang

Baca juga: Persibangga Purbalingga Menang Lawan Persekap Kalah Lawan PSIP, Lolos Babak 16 Besar Piala Soeratin?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved