Berita Batang

Bejat! Guru Ngaji di Batang Cabuli Murid Berumur 5 Tahun. Bujuk Korban Pakai Jajanan

RM (55), guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, ditangkap polisi karena mencabuli anak didiknya yang masih berumur lima tahun.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto (dua dari kiri) didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti percabulan guru ngaji, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - RM (55), guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, ditangkap polisi karena mencabuli anak didiknya yang masih berumur lima tahun.

Pelaku berjanji memberi jajan kepada korban agar bisa melampiaskan nafsunya.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat bagian intim anaknya mengeluarkan darah.

Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polsek Blado yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur," tutur Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo, saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Cabuli Sembilan Murid, Guru Ngaji di Maos Cilacap Mengaku Gemas Kebablasan

Baca juga: 7 Remaja Laki-laki Jadi Korban Cabul Guru Ngaji di Banjarnegara, Perbuatan Dilakukan di Rumah Pelaku

Irwan menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban, yakni September dan November.

Modusnya, memanggil korban agar datang ke rumahnya dan berjanji memberi jajan.

"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya (pelaku) yang juga dijadikan tempat mengajar mengaji."

"Korban diiming-imingi jajan namun setelah berada di dalam rumah, ternyata dicabuli kemudian disetubuhi."

"Pelaku melakukan perbuatan itu dua kali," imbuh Irwan.

Untuk mendukung penyelidikan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban.

Baca juga: Cabuli Tetangga, Kakek di Batang Ditangkap Polisi. Pelaku: Saya Hanya Pegang Pantat

Baca juga: Truk Trailer Tergelincir di Jalan Pantura Subah Batang, Lalu Lintas Semarang-Jakarta Sempat Macet

Hasilnya, organ intim korban mengalami kerusakan.

"Karena korban masih di bawah umur maka saat ini, dia mendapat pendampingan dari P2TP2 Kabupaten Batang."

"Kami juga akan berkoordinasi terkait psikologi dengan Polda Jateng agar korban tetap bisa beraktivitas meskipun kasus berjalan," imbuhnya.

Irwan mengatakan, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved