Berita Batang
Cabuli Tetangga, Kakek di Batang Ditangkap Polisi. Pelaku: Saya Hanya Pegang Pantat
Seorang kakek berinisial M (67) diamankan anggota Polres Batang lantaran mencabuli seorang wanita.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Seorang kakek berinisial M (67) diamankan anggota Polres Batang lantaran mencabuli seorang wanita.
Kepada polisi, korban yang berumur 28 tahun itu mengaku dua kali menjadi korban percabulan M.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan M kepada sang kakak.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi melalui call center.
"Dengan bukti dan berbagai kesaksian ahli yang kami kumpulkan maka kami tetapkan M sebagai tersangka dan telah diamankan," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Resmi Jadi Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Langsung Dapat Tugas Berat Amankan Nataru
Baca juga: Truk Trailer Tergelincir di Jalan Pantura Subah Batang, Lalu Lintas Semarang-Jakarta Sempat Macet
Iwan mengatakan, M berbuat cabul saat menumpang mandi di rumah korban karena aliran PDAM mati.
Namun, bukannya mandi, dia malah menggerayangi tubuh korban, dari belakang.
"Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksi itu sudah dua kali, pada bulan Oktober dan November."
"Ada tindakan ancaman pada korban untuk tidak teriak dan menceritakan kejadian itu hingga membuat korban sering murung, melamun, dan lebih pendiam," imbuhnya.
Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor
Baca juga: Cekcok Suami Istri di Batang Berakhir Penembakan. Peluru Airsoft Gun Bersarang di Tengkuk Istri
Saat diwawancarai awak media, M mengakui memegang bagian pantat korban.
"Saya hanya mendorong pantat saat anak itu mau mandi, saya suruh cepat masuk kamar mandi dengan mendorong pantatnya."
"Lalu, yang kedua, saya hendak wudhu, tak suruh duluan mandi, tak pegang pantatnya," tutur kakek yang bekerja sebagai nelayan itu.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)
Baca juga: Jalani Fit and Propertest Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Jamin Tak Ada Oknum TNI Arogan
Baca juga: Buruh Pengusaha Tak Capai Sepakat, Disnakerperinkop UKM Kudus Kirim Usulan UMK 2023 Naik 6,40 %
Baca juga: Hadiri Acara PAN Jateng, Ganjar Pranowo Diteriaki Ganjar Presiden
Baca juga: Resmi Jadi Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Langsung Dapat Tugas Berat Amankan Nataru