UMK 2023

Tok! UMK 2023 Pati Diusulkan Naik 7,08 Persen atau Rp139 Ribu, Tinggal Pengesahan Gubernur

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 diusulkan naik 7,08 persen dari UMK tahun 2022 atau naik Rp139 ribu.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi buruh melakukan aksi demo. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 diusulkan naik 7,08 persen dari UMK tahun 2022 atau naik Rp139 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 diusulkan naik 7,08 persen dari UMK tahun 2022 atau naik Rp139 ribu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).

Dia memaparkan, dari hasil rapat, UMK Pati 2023 diusulkan menjadi Rp2.107.697,44 atau naik Rp139.358,4 dari UMK 2022 yang sebesar Rp1.968.339,04.

Agus mengatakan, usulan UMK Pati tahun 2023 tersebut telah ditandatangi oleh Pj Bupati Pati.

Baca juga: Alot, Pembahasan Besaran UMK Kota Semarang Belum Temui Titik Temu

Adapun besaran pasti UMK 2023 akan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.  

"Ini masih usulan, belum penetapan. Surat sudah ditandatangi (Pj) Bupati Pati untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah," jelas dia. 

Agus menyebut, rapat penentuan rekomendasi besaran UMK Pati 2023 ini berlangsung alot.

Di antara asosiasi pengusaha dan pekerja terdapat perbedaan pendapat.

Pihak Apindo menginginkan kenaikan UMK menggunakan variabel alfa 0,2 atau menjadi Rp2,1076 juta adapun pihak buruh menginginkan kenaikan dengan variabel alfa 0,3 atau menjadi Rp 2,1141 juta. Perbedaan usulan ini berselisih di kisaran Rp6,5 ribu.

Baca juga: Sepakat! UMK Blora Naik 7,14 persen, Jadi Rp2 Juta Lebih

"UMK Pati tadi banyak berdebat tekait penentuan rekomendasi. Tapi tetap penentuan akhir ada pada Gubernur.

Tadi agak alot, pekerja minta alfa 0,3, Apindo minta 0,2," ujar Agus. 

Karena tidak kunjung ada titik temu, pihaknya terpaksa menempuh jalan terakhir, yakni voting atau penentuan dengan suara terbanyak. 

Dalam voting itu, ada 11 lembaga yang memilih.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023

Delapan di antaranya dari kalangan pengusaha, sementara tiga sisanya dari kalangan serikat buruh. 

Suara terbanyak jatuh pada besaran yang telah diusulkan, yakni Rp2.107.697,44. (*)

Baca juga: Alhamdulillah, Pengusaha-Buruh Kabupaten Tegal Sepakat UMK 2023 Naik Rp137 Ribu. Tembus Rp2,1 Juta

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved