Berita Semarang
KPK Ungkap Data Ratusan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa: Kami Fokus Pengawasan
Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) mengungkapkan data ratusan kasus korupsi yang terjadi di desa di Indonesia.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Komisi ( KPK) mengungkapkan data ratusan kasus korupsi yang terjadi di desa di Indonesia.
Mereka mencatat terdapat 601 kasus yang melibatkan 686 tersangka dalam kasus korupsi di desa.
Tersangkanya, kepala desa dan perangkat.
"Ada 601 kasus dan 686 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkat, namun sebagian besar kepala desa," kata Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto di sela-sela persiapan peluncuran Desa Antikorupsi di Pendopo Balai Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung. Begini Penjelasan MA
Oleh karena itu, pihaknya tengah berfokus pada pengawasan tindak korupsi di desa- desa di Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto menyampaikan, masyarakat desa berpotensi koruptif dibanding masyarakat kota.
Berdasarkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, saat ini desa memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya sendiri agar lebih makmur.
Menurut Kumbul, sistem kepemimpinan atau kewenangan kepala desa bisa dibilang sama dengan bupati, gubernur bahkan presiden di mana terdapat potensi korupsi yang terjadi.
Kumbul menerangkan hal tersebut menjadi perhatian KPK sehingga berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi mulai dari tingkat desa dengan adanya program yang dia sebut Desa Antikorupsi.
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Bupati Bangkalan Ternyata Sudah Jadi Tersangka KPK
Program Desa Anti korupsi sendiri akan diluncurkan di Desa Banyubiru pada hari ini Selasa (29/11/2022).
Tujuan dari program itu yakni desa yang menyandang status desa anti korupsi bisa menjadi percontohan desa- desa lain.
Desa Banyubiru sendiri termasuk dalam 10 daftar desa dengan penilaian anti- korupsi.
Penilaian itu mencakup lima indikator yang harus diimplementasikan desa, misalnya penguatan tata laksana peraturan tentang gratifikasi dan suap menyuap.
Baca juga: Sah! Johanis Tanak Resmi Jabat Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli
"Kemudian penguatan layanan publik, bagaimana kepala desa dan perangkat bisa melayani masyarakat dengan baik, baik manual atau digital," imbuh Kumbul.
Indikator lain yaitu penguatan pengawasan yang dilakukan kepala desa terhadap perangkat dan masyarakat terhadap kepala desa.
Sementara itu, Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan secara online antara pemerintah desa dengan masyarakat.
"Sehingga ini memangkas pertemuan, kemudian juga terkait bantuan-bantuan dilakukan secara cashless.
Sehingga terlacak semua datanya dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi," terangnya. (*)
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas