Berita Nasional

Dicegah ke Luar Negeri, Bupati Bangkalan Ternyata Sudah Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Abdul Latif Amin Imron dicegah lantaran statusnya sebagai tersangka.

Editor: Pujiono JS
TRIBUN MADURA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Abdul Latif Amin Imron dicegah lantaran statusnya sebagai tersangka.

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Baca juga: Sah! Johanis Tanak Resmi Jabat Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif.

Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved