Berita Banyumas

Rampas HP Pelajar di Banyumas, Pemuda Asal Jakarta Timur Ditangkap Polisi. Beraksi Sejak 2021

Pemuda berinisial AL (21), warga Jakarta Timur, ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas perampasan handphone (HP).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
kompas.com
Ilustrasi penjara. Pemuda asal Jakarta Timur ditangkap Polresta Banyumas lantaran rampas handphone seorang pelajar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial AL (21), warga Jakarta Timur, ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas perampasan handphone (HP).

AL diduga pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) milik Safi Arta (15), warga Kecamatan Patikraja, pada 27 September 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, aksi perampasan itu terjadi sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Safi berjalan kaki, pulang dari sekolah menuju ke rumah.

Baca juga: Warga Banyumas Kini Makin Mudah Pantau Harga Sembako di Pasar, Cukup Cek Aplikasi Sigoakmas

Baca juga: Banyumas in Fashion Angkat Potensi Batik dan Lurik, Bupati Husein Berharap Anak Muda Lebih Tertarik

Sesampainya di gang sebelah Pondok Pesantren Al Mainah, tiba-tiba, Safi dikejutkan pelaku yang mengendarai motor Honda Vario berwarna hitam.

Pelaku menggunakan hodie atau jaket berwarna oranye.

Dari arah belakang, pelaku langsung mengambil ponsel milik Safi yang hendak dimasukkan ke dalam tas.

Safi juga didorong pelaku hingga terjatuh.

"Korban berteriak meminta tolong dan teriakan korban didengar juru parkir Alfamart di dekat TKP (tempat kejadian perkara)."

"Namun, tidak dapat berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri," ujar Agus, Senin (21/11/2022).

Agus mengatakan, ponsel milik Safi yang dirampas adalah Samsung Galaxy A03S berwarna hitam, senilai Rp1,5 juta.

Baca juga: Tamansari Resmi Jadi Desa Wisata, Desa Cikal Bakal Banyumas Tempat Hidup Raden Kamandaka

Baca juga: Jalur Alternatif dari Banyumas Menuju Brebes Putus Total di Desa Samudra Kulon, Gumelar

Setelah mengalami musibah ini, Safi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patikraja.

Agus mengatakan, AL ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu (20/11/2022).

Barang bukti ponsel milik Safi pun masih ada dan ikut diamankan.

Kepada polisi, AL mengakui, perampasan handphone milik Safi bukan yang pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved