Kasus Ginjal Akut Misterius
2 Perusahaan Jadi Tersangka dan Disegel Polisi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Orang Buron
Polisi menyegel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical karena diduga memproduksi dan memasok bahan obat tercemar EG dan DEG.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menyegel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical karena diduga memproduksi dan memasok bahan obat tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dua perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Saat ini, penyidik telah memasang police line di kedua perusahaan itu.
"Ya (disegel), polisi memasang police line," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: 28 Orang dari PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Temuan Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Baca juga: Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG
Pipit menyatakan, penyidik juga memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.
Padahal, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," jelasnya.
Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Khususnya, mengenai pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti, kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," ujarnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Baca juga: BPOM Umumkan 126 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Cek Persediaan Obat Anak! 8 Merek Sirop Ini Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG
Kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, untuk CV SC, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-obat-batuk-sirup.jpg)