Kasus Ginjal Akut Misterius
BPOM Umumkan 126 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi, Ini Daftar Lengkapnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat.
Hasilnya, sebanyak 126 sirop obat dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria.
Dengan demikian 126 obat berbentuk sirop ini direkomendasikan dapat diedarkan ke masyarakat luas untuk menyembuhkan penyakit.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, 15 perusahaan itu telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh BPOM.
Belasan perusahaan farmasi itu sudah melakukan pengujian obat sirop yang diproduksinya, kemudian diverifikasi kembali oleh BPOM.
"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan sesuai kriteria," kata Penny, dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Penny mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah memiliki sistem jaminan mutu yang baik.
Mereka pun sudah memproduksi obat sesuai dengan izin edar dan cara pembuatan yang baik (CPOB).
BPOM, kata Penny, sudah melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan tersebut.
"Tentunya betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman. Ada hasil pengujian yang dilakukan masing-masing industri, artinya mereka punya sistem jaminan mutu yang baik," ucap Penny.
Sebanyak 126 obat ini di luar daftar 168 produk obat sirop dari 60 produsen yang sebelumnya dinyatakan aman oleh BPOM.
Adapun 168 obat sirop itu tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Empat zat pelarut tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebanyak 168 obat itu dinyatakan aman setelah BPOM melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market.
Berikut daftar 126 obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM: